TUJUAN DAN MANFAAT WAWASAN NUSANTARA
G. TUJUAN DAN MANFAAT WAWASAN NUSANTARA
Terbentuknya konsep Wawasan Nusantara
tentunya memiliki tujuan dan manfaat. Hal ini akan menjadi motivator serta
koridor keberlanjutan perkembangan wujud Wawasan Nusantara ke arah yang
dicita-citakan.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah
sebagai berikut:
1. Tujuan ke
dalam, yaitu menjamin perwujudan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan
nasional, yaitu politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
2. Tujuan ke
luar, yaitu terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah,
dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial serta mengembangkan suatu kerjasama dan saling
menghormati Adapun manfaat yang kita dapatkan dari konsepsi Wawasan Nusantara
adalah sebagai berikut:
1. Diterima
dan diakuinya konsepsi Nusantara di forum internasional. Hal ini dibuktikan
dengan penerimaan asas negara kepulauan berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982.
Indonesia sebagai negara kepulauan diakui oleh dunia internasional.
2.
Pertambahan luas wilayah teritorial Indonesia. Berdasarkan Ordonansi 1939,
wilayah teritorial Indonesia hanya seluas 2 juta km2. Dengan adanya konsepsi
Wawasan Nusantara maka luas wilayah Indonesia menjadi 5 juta km2 sebagai satu
kesatuan wilayah.
Pertambahan luas wilayah sebagai
ruang hidup memberikan potensi sumber daya yang besar bagi peningkatan
kesejahteraan. Sumber daya tersebut terutama sumber minyak yang ditemukan di
wilayah teritorial dan landas kontinen Indonesia.
4. Penerapan
Wawasan Nusantara menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah nusantara
yang perlu dipertahankan oleh bangsa Indonesia.
5. Wawasan
Nusantara menjadi salah satu sarana integrasi nasional. Misalnya tercermin
dalam semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
Sebuah konsep buatan manusia tidaklah sempurna. Selain manfaat yang dapat
diperoleh, tentunya akan ada konsekwensi yang harus diantisipasi, yaitu berupa
implikasi masalah yang muncul saat Wawasan Nusantara tersebut diterapkan dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Beberapa masalah yang mungkin dapat
timbul tersebut antara lain:
1. Persoalan
garis batas/wilayah Indonesia dengan negara lain yaitu batas darat, laut, dan
udara. Persoalan penarikan garis batas dapat menimbulkan konflik dengan negara
lain, oleh karena negara akan saling klaim mengenai pemilikan suatu wilayah.
2. Masuknya
pihak luar ke dalam wilayah yuridikasi Indonesia yang tidak terkendali dan
terawasi. Misalnya, masuknya nelayan asing ke wilayah perairan Indonesia, kasus
perompakan di laut, keluarnya nelayan Indonesia ke wilayah negara tetangga dan
melintasnya pesawat perang negara lain di wilayah udara Indonesia.
3. Adanya
kerawanan-kerawanan di pulau-pulau terluar Indonesia. Pulau-pulau ini potensial
untuk dimanfaatkan sebagai daerah pencarian ikan secara ilegal, tempat/transit
kejahatan lintas negara, daerah pendudukan asing, keterbatasan komunikasi dan
transportasi, serta rawan kemiskinan dan ketidakadilan. Ada 12 pulau yang
diidentifikasi sebagai pulau terluar di Indonesia (Tempo, 2005) yaitu sebagai
berikut:
a. Pulau
Rondo, ujung pailng barat Indonesia berbatasan dengan India dan Thailand,
b. Pulau
Sekatung, ujung utara berbatasan dengan Vietnam,
c. Pulau
Nipa, berbatasan dengan Singapura,
d. Pulau
Berhala, berbatasan dengan Malaysia,
e. Pulau
Marore, berbatasan dengan Filipina,
f. Pulau
Miangas, berbatasan dengan Filipina,
g. Pulau
Marampit, berbatasan dengan Filipina,
h. Pulau
Batek, berbatasan dengan Timor Leste,
i. Pulau
Dana, berbatasan dengan Australia,
j. Pulau
Fani, berbatasan dengan Republik Palau, ujung utara Papua,
k. Pulau
Fanildo, berbatasan dengan Republik Palau,
l. Pulau
Bras, berbatasan dengan Republik Palau.
4. Sentimen
kedaerahan yang suatu saat berkembang dan dapat melemahkan pembangunan
berwawasan nusantara. Misal, suatu daerah tertutup bagi pendatang, penolakan
warga transpigran oleh penduduk lokal, pejabat publik daerah haruslah putra
daerah yang bersangkutan, dan lain-lain.
Mengingat
dampak yang terjadi akibat implikasi di atas, hendaknya pemerintah dapat
mengambil langkah-langkah yang cerdas dan arif dalam menjalankan
pemerintahannya. Ruang kendali yang luas serta potensi yang beragam disetiap
daerah, tidak lagi dimungkinkan penerapan konsep Wawasan Nusantara yang
melahirkan pemerintahan terpusat sebagaimana pengalaman masa lalu. Perlu
diupayakan penerapan Wawasan Nusantara melalui serangkaian pembangunan dan
kebijakan yang mampu mengembangkan persatuan bangsa dan keutuhan wilayah tanpa
perlu menciptakan pemerintahan terpusat dengan tetap mengakui keanekaragaman
bangsa dan budaya di dalamnya.
Sesuai dengan
fungsinya, Wawasan Nusantara sebagai wawasan dalam mencapai tujuan pembangunan
nasional, harus mampu menumbuhkan kearifan budaya lokal dengan melihat berbagai
segala potensi dan daya dukung di setiap daerah dengan proporsi yang tepat.
Dengan prinsip keadilan dan pemeliharaan kesetiakawanan sosial yang melandasi
persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, Wawasan Nusantara harus dapat
meningkatkan Ketahanan Nasional sehingga terjamin kelanjutan dan peningkatan
pembangunan nasional.
0 komentar